Wednesday, February 8, 2012

Kronologi Pelemparan Gelas Panji Trihatmodjo Versi Kapolres

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta - Cucu mantan Presiden Soeharto, Panji Adhikumoro Trihatmodjo dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena melempar gelas Andhika Malik saat berada di Blowfish akhir Januari 2012 lalu. Awal masalah tersebut ternyata dari sebuah jempretan kamera.

Kepala Polres Jaksel, Kombes Imam Sugianto mengatakan, Panji melempar gelas kepada Andhika karena merasa tersinggung dengan tindakan salah satu teman Andhika yang memfoto-foto. "Dia mengira kalau temannya Andhika itu mau memfoto dirinya, kemudian dia tersinggung lalu melempar gelas ke table korban," kata Imam saat dihubungi, Selasa (7/2/2012).

Celakanya, gelas itu melayang ke table di mana Andhika duduk dan mengenai dirinya. Akibatnya, Andhika mengalami luka memar pada bagian keningnya. "Lukanya memar, dia diperban," katanya.

Imam mengatakan, peristiwa itu terjadi pada akhir Januari 2012 lalu. Saat itu, Andhika bersama segerombolan teman-temannya. Kemudian, salah satu teman Andhika mengeluarkan handphone dari saku celananya. "Dia mau memfoto teman-temannya saat itu," imbuhnya.

Namun, kamera handphone kebetulan mengarah ke Panji. Ia pun tersinggung dan merasa si pemegang handphone itu mau mengarahkan lensa kamera itu kepadanya.

"Dia tersinggung, dikiranya mau foto dirinya. Mungkin dia nggak mau difoto-foto," ujarnya.

Melihat hal itu, Panji pun bereaksi. Ia kemudian melempar gelas minuman yang ada di tablenya ke arah si pengambil foto. "Namun kemudian gelas itu mengenai korban," katanya.

Akibat peristiwa itu, Andhika mengalami luka memar pada jidatnya. "Lukanya seperti apa saya kurang tahu, diperban begitu lah," katanya.

Menyusul kejadian itu, Andhika kemudian melapor ke Polres Jakarta Selatan. Atas tindakannya itu, Panji dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Lima saksi dari pengunjung sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan prarekonstruksi di lokasi.

(sampai saat ini pihak Panji masih belum bisa dihubungi untuk konfirmasi perihal tuduhan ini)

(mei/nu2)

[imagetag]

(author unknown) 07 Feb, 2012

Mr. X 08 Feb, 2012


-
Source: http://hanyagosip.blogspot.com/2012/02/kronologi-pelemparan-gelas-panji.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment