Saturday, February 18, 2012

[PD] — Korupsi UNJ, Kejagung pertimbangkan panggil Anas

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Quote:

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku saat ini sedang mempertimbangkan untuk memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hal itu terkait dengan dugaan keterlibatan Anas, dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium, di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan keterlibatan PT Anugrah Nusantara, dalam kasus tersebut. Anugerah Nusantara merupakan perusahaan yang tergabung dalam Permai Group, di mana diduga pemiliknya adalah Muhammad Nazaruddin dan Anas.

"Untuk memanggil yang bersangkutan, kami akan pertimbangkan lebih matang, jika diperlukan akan mengarah ke sana," papar Andhi. Selain Anas, Kejaksaan juga mempertimbangkan untuk memeriksa Nazaruddin.

Bahkan, salah satu direktur PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang, sebelumnya sudah diperiksa kejaksaan. Selain Rosa, Kejaksaan juga sudah memeriksa wakil direktur keuangan Permai Group, Yulianis.

Pemeriksaan terhadap Rosa dan Yulianis, dilakukan Kejaksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena keduanya masih dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) maka pemeriksaan dilakukan di KPK," tutur Andhi.

Dalam kasus ini, PT Anugerah Nusantara menjadi pelaksana tender senilai Rp 17 miliar. Anugerah Nusantara, menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Marell Mandiri yang merupakan perusahaan di bawah naungan Permai Group. Karena terjadi pengalihan itu, maka negara kemudian dirugikan hingga Rp 5 miliar. Sementara nilai proyek tersebut mencapai Rp 17 miliar.

Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen, yang juga Pembantu Rektor Bidang II, Dr. Fakhrudin dan seorang Dosen yang juga ketua panitia lelang UNJ Tri Mulyono.

Kejaksaan, menurut Noor, juga belum menetapkan tersangka dari pihak swasta atau pemenang proyek. Kejaksaan saat ini sedang mendalami dan tetap membuka kemungkinan munculnya tersangka lain dari pihak swasta.
Sumber: Korupsi di Indonesia

dimasku 17 Feb, 2012

Mr. X 18 Feb, 2012


-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/pd-korupsi-unj-kejagung-pertimbangkan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment